Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi di seluruh SPBU. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.
Dalam aturan baru itu, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 per pengisian. Sementara untuk sepeda motor yang menggunakan Pertamax, pembelian dibatasi hingga Rp100.000.
Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite maksimal Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina. Sedangkan pembelian Pertamax dibatasi hingga Rp400.000 per transaksi.
Kebijakan ini diterapkan menyusul antrean panjang dan meningkatnya konsumsi BBM subsidi di sejumlah SPBU dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah daerah menyebut pembatasan dilakukan untuk menjaga pemerataan distribusi BBM serta mencegah penyalahgunaan subsidi.
Selain membatasi jumlah pembelian, pemerintah juga melarang SPBU melayani kendaraan dengan tangki modifikasi, pengisian berulang dalam waktu singkat, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Namun, sektor pertanian dan perikanan masih diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen dengan syarat membawa rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Dalam surat edaran tersebut, kendaraan dinas berpelat merah juga dilarang menggunakan Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah.
Pemerintah Kota Palangka Raya meminta seluruh SPBU menyosialisasikan aturan baru tersebut melalui spanduk dan papan informasi agar masyarakat memahami ketentuan pembelian BBM yang berlaku.










