Pakar Hukum Bongkar Arah Putusan Usai Jokowi Tunjukkan Ijazahnya, Ini yang Sebenarnya Dinilai Hakim
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan ijazah pendidikan aslinya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut menjadi perhatian publik karena selama ini polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi terus bergulir dan memunculkan berbagai perdebatan. Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai terdakwa.
Jokowi bahkan meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Setelah mendapat kesempatan, ia menunjukkan empat ijazah tersebut di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, pihak terdakwa, serta pengunjung persidangan.
Pakar Hukum Ungkap Hal yang Dinilai Hakim
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho, menilai tindakan Jokowi membawa dan memperlihatkan ijazah asli dalam persidangan merupakan langkah yang sah dan wajar menurut hukum acara pidana.
Menurut Hibnu, keberadaan dokumen asli penting untuk menyempurnakan proses pembuktian materiil. Dokumen tersebut dapat dicocokkan dengan salinan yang sebelumnya disita penyidik atau diajukan penuntut umum.
Pencocokan dapat dilakukan melalui sejumlah aspek, mulai dari tanda tangan, foto, jenis kertas hingga stempel yang tercantum dalam dokumen.
Ia juga menanggapi keberatan pihak Roy Suryo yang mempertanyakan apakah ijazah yang diperlihatkan Jokowi sama dengan dokumen yang sebelumnya ditunjukkan dalam gelar perkara.
Hibnu menjelaskan bahwa persidangan pidana menganut sistem yang memberikan kesempatan seimbang kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Karena itu, pihak terdakwa tetap memiliki ruang untuk memeriksa dokumen fisik, mengajukan pertanyaan kepada saksi, serta menyampaikan argumentasi berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Bukan Sekadar Melihat Ijazah, Hakim Menilai Unsur Pidana
Hal penting yang perlu dipahami, majelis hakim tidak hanya melihat tindakan Jokowi memperlihatkan ijazahnya. Hakim harus menilai keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan jaksa terbukti atau tidak.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan demikian, pembuktian di persidangan juga berkaitan dengan apakah pernyataan atau tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Pihak terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membuktikan argumentasi dan menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi Serahkan Sepenuhnya kepada Majelis Hakim
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari, Jokowi menyatakan telah menunjukkan seluruh bukti, termasuk empat ijazah pendidikannya kepada majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa.
Ia berharap perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat diselesaikan secara adil melalui proses pengadilan.
Jokowi juga mengaku tersinggung karena tuduhan mengenai ijazah tersebut dinilainya turut menyeret kehormatan kedua orang tuanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Putusan Akhir Masih Menunggu Proses Persidangan
Penunjukan ijazah asli oleh Jokowi menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara tersebut. Namun, hal itu tidak otomatis menentukan hasil akhir persidangan.
Majelis hakim tetap harus mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Artinya, fokus utama persidangan bukan semata-mata pada momen Jokowi memperlihatkan ijazah, melainkan pada pembuktian unsur pidana yang didakwakan serta penilaian terhadap seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Masyarakat pun perlu menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas dan menghormati kewenangan majelis hakim dalam menentukan keputusan.










