Geger! Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Kini Dicopot dari KSP

banner 468x60

JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut juga berujung pada pemberhentiannya dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit diumumkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan keterangan penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, tablet, dan flashdisk.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).

Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo juga menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut masih didalami oleh penyidik.

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Kasus yang menyeret mantan Kapolri tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keamanan komunikasi pejabat negara.

Sumber informasi: ANTARA, Sekretariat Kabinet RI, dan pemberitaan Reuters.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *