Mahasiswa Trisakti Gelar Demo di Istana Negara, Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

banner 468x60

JAKARTA — Mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi penyampaian aspirasi di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dalam mengawal kebijakan pemerintah dan menyuarakan sejumlah persoalan nasional.

Berdasarkan laporan media, Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti menyerukan mahasiswa untuk mengikuti aksi yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Titik kumpul aksi berada di kampus Universitas Trisakti sebelum peserta bergerak menuju lokasi demonstrasi.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tiga tuntutan yang disebut sebagai Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura.

Tuntutan pertama adalah pemulihan ekonomi, ekologi, politik, pendidikan, dan kesehatan nasional. Mahasiswa menilai berbagai sektor tersebut perlu mendapat perhatian agar kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Tuntutan kedua adalah pemberantasan inkompetensi pejabat negara serta penghapusan rangkap jabatan pejabat publik. Mahasiswa mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Sementara itu, tuntutan ketiga adalah penegakan supremasi sipil. Isu tersebut berkaitan dengan pentingnya menjaga peran masyarakat sipil dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai prinsip demokrasi.

Aksi mahasiswa Trisakti berlangsung di tengah maraknya penyampaian aspirasi oleh berbagai elemen masyarakat di Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut terdapat 61 titik penyampaian pendapat dan 17 kegiatan masyarakat lainnya yang terdata pada Kamis (29/10/2026).

Sejumlah kelompok masyarakat lainnya juga dijadwalkan atau dilaporkan menggelar aksi di beberapa lokasi, termasuk kawasan Gedung DPR/MPR RI, Kantor DPRD DKI Jakarta, dan Kementerian UMKM.

Untuk mengantisipasi dampak terhadap aktivitas masyarakat, aparat kepolisian bersama unsur terkait melakukan pengamanan dan pengawalan. Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi aksi dapat diberlakukan secara situasional sesuai kondisi lapangan.

Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan peserta, dan kepentingan masyarakat umum.

Sumber: Tirto dan Bisnis.com, 29 Oktober 2026.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *