Pelanggaran marka jalan, khususnya garis sambung atau garis utuh, masih sering ditemukan di berbagai ruas jalan di Indonesia. Padahal, aturan ini memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan mencegah kecelakaan.
Marka garis sambung merupakan garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan, terutama untuk mendahului. Biasanya, marka ini dipasang di titik-titik rawan seperti tikungan tajam, jalan menanjak, atau area dengan jarak pandang terbatas.
Terancam Denda hingga Rp500 Ribu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar marka jalan dapat dikenakan sanksi tegas.
Dalam Pasal 287 ayat (1), pelanggar marka jalan terancam:
- Kurungan paling lama 2 bulan
- Atau denda maksimal Rp500.000
Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis pelanggaran, termasuk melintasi garis utuh, memotong marka serong, hingga melanggar batas lajur yang telah ditentukan.
Bahaya Nyata di Balik Pelanggaran
Marka garis sambung bukan sekadar garis biasa, melainkan penanda area berisiko tinggi. Pengendara yang nekat melanggar berpotensi mengalami kecelakaan serius.
Garis utuh biasanya ditempatkan di lokasi dengan kondisi:
- Blind spot (titik buta)
- Jalan berkelok atau menurun
- Jalur dua arah tanpa pembatas fisik
Melanggar marka ini bisa menyebabkan tabrakan frontal karena pengemudi tidak dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan dengan jelas.
Selain itu, pada beberapa marka khusus seperti marka serong (chevron), area tersebut bahkan bukan jalur kendaraan sama sekali. Menginjaknya dapat meningkatkan risiko tergelincir dan kehilangan kendali kendaraan.
Penegakan Semakin Ketat
Penindakan terhadap pelanggaran marka kini semakin diperketat, baik melalui tilang manual maupun sistem elektronik (ETLE). Kamera pengawas dapat merekam pelanggaran tanpa harus ada petugas di lokasi.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan memahami arti marka jalan sebelum berkendara.










