Beli Pertalite 25 Liter Berujung Meja Hijau, Terdakwa Kehilangan Pekerjaan, Polisi dan Jaksa Medan Jadi Sorotan

banner 468x60

Kasus pembelian 25 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Kota Medan, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian publik. Perkara yang menyeret dua warga, yakni Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, tidak hanya memicu perdebatan soal penerapan hukum, tetapi juga menyoroti langkah penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam menangani kasus tersebut.

Aziz Apandi Silalahi yang bekerja sebagai operator SPBU dan Ranning selaku pembeli ditangkap setelah polisi menemukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken di sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Januari 2026. Dalam persidangan terungkap bahwa Aziz kini kehilangan pekerjaannya akibat kasus yang menjerat dirinya.

Perkara ini menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penangkapan dan penyidikan. Hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan antara isi dakwaan dengan kesaksian polisi di persidangan mengenai awal mula pengungkapan kasus tersebut. Salah satu hakim bahkan mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya pengondisian perkara.

Tim kuasa hukum terdakwa juga menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas terhadap klien mereka terlalu berat. Mereka berargumen bahwa ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar dinilai tidak proporsional dengan jumlah BBM yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan menyatakan penanganan kasus dilakukan berdasarkan temuan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka, meskipun pemeriksaan terhadap pihak terkait telah dilakukan.

Dalam perkembangan terbaru, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 bulan 5 hari penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa berkontribusi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, sementara hal-hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta kondisi keluarga mereka.

Hingga kini, perkara masih menunggu putusan majelis hakim. Di tengah proses hukum yang berlangsung, kasus ini telah memicu perdebatan luas mengenai proporsionalitas penegakan hukum terhadap pelanggaran BBM bersubsidi, terutama ketika pelaku yang diadili merupakan pekerja lapangan dan pembeli dalam jumlah yang relatif kecil.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *