Kabar mengejutkan datang dari lembaga pengawas pelayanan publik. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia hanya enam hari setelah resmi dilantik.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026), setelah sebelumnya Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena waktu penindakan yang sangat cepat setelah pelantikan.
Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah sumber media kredibel, Hery diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan pengawasan terhadap perusahaan tambang, khususnya di sektor nikel. Nilai dugaan suap yang menyeretnya disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan tindak pidana korupsi. Hery kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena posisi Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Penangkapan pimpinan tertinggi lembaga tersebut dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman Republik Indonesia terkait penangkapan tersebut. Namun, sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap berjalan, bahkan terhadap pejabat tinggi negara sekalipun.










