Setelah perjanjian dagang AS–Indonesia yang sempat menimbulkan perdebatan di masyarakat, kini pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah ditandatanganinya perjanjian kerja sama di bidang militer antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Sejumlah pihak kembali mengungkapkan kekhawatiran. Poin-poin yang disepakati dalam kerja sama tersebut dinilai berpotensi menodai kedaulatan Republik Indonesia.
Beredar kabar bahwa Indonesia kembali memberikan akses bebas kepada Amerika Serikat. Jika sebelumnya AS disebut memperoleh kemudahan dalam mengakses sumber daya alam Indonesia, kini muncul isu bahwa AS juga diberikan izin untuk mengakses wilayah udara Indonesia tanpa persetujuan terlebih dahulu saat melakukan operasi. Benarkah demikian?
Dokumen pertahanan Amerika Serikat yang bersifat rahasia baru-baru ini mengungkap adanya rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Langkah ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung di Washington pada Februari lalu.
Lalu, apakah benar Indonesia memberikan izin akses bebas wilayah udara tersebut?
Dilansir dari Suara.com, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa otoritas udara tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” ujar Rico, Senin (13/4/2026).
Secara geografis, posisi Indonesia yang strategis—membentang di jalur laut dan udara penting antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia—menjadikan wilayah udaranya sangat vital. Hal ini terutama berkaitan dengan kepentingan pengerahan pasukan secara cepat (rapid deployment) dan proyeksi kekuatan militer.
Lalu, apa saja poin dalam perjanjian tersebut?
Terdapat tiga pilar utama dalam kemitraan ini, yaitu:
Modernisasi militer dan peningkatan kapasitas, termasuk pengembangan kemampuan pertahanan yang lebih mutakhir;
Pelatihan serta pendidikan militer profesional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertahanan;
Latihan bersama dan kerja sama operasional guna memperkuat interoperabilitas kedua angkatan bersenjata.
Perjanjian ini disepakati oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat berkunjung ke Washington, DC, pada 18–20 Februari 2026 dalam rangka menghadiri Board of Peace Summit.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo disebut telah menyetujui proposal terkait izin lintasan menyeluruh bagi pesawat AS melalui ruang udara Indonesia dalam pertemuan bilateral dengan Presiden Donald Trump.
Dengan adanya perjanjian ini, hubungan Indonesia dan Amerika Serikat dinilai semakin erat, meskipun berada di tengah dinamika geopolitik global. Di sisi lain, kerja sama ini tetap menuai perhatian, terutama di tengah sorotan terhadap kebijakan luar negeri AS, termasuk keterlibatannya dalam konflik internasional.










