Jagat media sosial dihebohkan dengan kemunculan iklan penjualan sebuah pulau di wilayah Banten dengan harga fantastis mencapai Rp 65 miliar. Pulau yang dimaksud diketahui adalah Pulau Umang, yang berada di Kabupaten Pandeglang.
Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan sebuah agen properti di media sosial yang menawarkan Pulau Umang kepada publik. Iklan tersebut menyebutkan pulau tersebut bisa dimiliki dengan harga Rp 65 miliar, sehingga langsung memicu perhatian luas dan kontroversi di masyarakat.
Banyak warganet mempertanyakan legalitas penjualan pulau, mengingat pulau merupakan bagian dari wilayah negara yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
KKP Langsung Turun Tangan
Menanggapi kehebohan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) segera melakukan investigasi.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyegelan pada Selasa, 14 April 2026 sebagai langkah awal penanganan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan penjualan tersebut, terutama dari luar negeri.
Hasil Temuan Awal
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa fakta penting:
- Pulau tersebut memang dikelola oleh pihak perorangan.
- Pengelola mengaku tidak pernah menjual atau bekerja sama untuk menjual pulau tersebut di media sosial.
- Aktivitas usaha di pulau itu, termasuk resor wisata, diduga belum mengantongi izin lengkap dari KKP, seperti PKKPRL dan izin wisata bahari.
Penegasan Pemerintah
KKP menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Pemanfaatannya harus mengikuti aturan ketat dan perizinan resmi dari pemerintah.
Pung menegaskan, negara tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan pulau kecil karena menyangkut kedaulatan dan keberlanjutan wilayah Indonesia.
Proses Masih Berlanjut
Saat ini, KKP masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan dan aktivitas usaha di Pulau Umang. Pemerintah juga meminta agar iklan penjualan tersebut segera dihapus untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.










