2 Pria Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo soal Nuklir Iran, Gun Romli Sebut Pemerintah Represif

banner 468x60

Jakarta – Kasus penangkapan dua pria terkait unggahan di media sosial yang membahas pidato Presiden Prabowo Subianto soal nuklir Iran menuai sorotan publik. Kedua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah konten yang mereka unggah dinilai mengandung unsur provokasi dan ajakan kekerasan.

Peristiwa ini bermula dari unggahan di platform Threads yang mengomentari potongan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran. Polisi menyebut, selain unggahan utama, terdapat komentar yang dinilai berpotensi memicu tindakan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pembuatan, pengelolaan, serta penyebaran konten tersebut. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti berupa akun media sosial dan perangkat telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kasus ini turut mendapat kritik dari politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli. Ia menilai penangkapan tersebut sebagai bentuk tindakan represif aparat terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bertujuan menjaga keamanan serta mencegah potensi tindak kekerasan yang dapat timbul dari konten di media sosial.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *