Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Jawa Barat wajib menerima dan memberikan pelayanan kepada korban begal tanpa terkecuali. Ia memastikan bahwa biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal, khususnya begal yang belakangan meresahkan. Dedi menekankan bahwa keselamatan dan penanganan medis korban harus menjadi prioritas utama, tanpa terhambat persoalan administrasi maupun biaya.
Menurutnya, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien korban begal dengan alasan apa pun, terutama dalam kondisi darurat. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan penolakan terhadap pasien dalam situasi kritis dapat melanggar prinsip pelayanan kesehatan.
“Korban harus segera ditangani. Soal biaya, itu urusan pemerintah, bukan pasien,” tegasnya.
Pemprov Jawa Barat, lanjut Dedi, akan menyiapkan skema pembiayaan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan layanan medis yang layak. Koordinasi dengan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, juga terus dilakukan agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus penolakan terhadap korban begal di fasilitas kesehatan. Pemerintah, kata dia, akan menindak tegas pihak yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus memastikan korban tindak kejahatan mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan secara cepat dan tanpa beban biaya.










