Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta masyarakat untuk lebih memahami status jalan sebelum melaporkan kerusakan ke pemerintah provinsi. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menghindari kesalahan penanganan dan mempercepat proses perbaikan di lapangan.
Dedi menjelaskan bahwa tidak semua jalan yang rusak merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Di Indonesia, status jalan terbagi menjadi beberapa kategori, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Masing-masing memiliki penanggung jawab yang berbeda dalam hal perawatan dan perbaikan.
Ia menyoroti masih banyak warga yang langsung menyampaikan keluhan kepada gubernur atau pemerintah provinsi, padahal jalan yang dimaksud sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurut Dedi, kondisi ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, bahkan memicu kemarahan yang salah sasaran. Padahal, proses perbaikan jalan sangat bergantung pada instansi yang memiliki kewenangan atas ruas tersebut.
Dalam sejumlah kesempatan, Dedi juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran di tingkat pusat menjadi salah satu faktor lambatnya perbaikan jalan nasional. Hal ini membuat penanganan sering dilakukan secara bertahap, seperti tambal sulam, terutama menjelang momen penting seperti arus mudik.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi status jalan sebelum melapor. Dengan begitu, laporan bisa langsung ditujukan ke pihak yang tepat, sehingga penanganan menjadi lebih cepat dan efektif.
Dedi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki jalan sesuai kewenangannya. Namun, ia berharap ada sinergi yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah, agar persoalan infrastruktur bisa ditangani secara optimal tanpa kesalahpahaman.
“Kalau laporan tepat sasaran, perbaikan juga bisa lebih cepat,” menjadi pesan utama yang terus disampaikan Dedi kepada masyarakat Jawa Barat.










