BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah administratif untuk menghentikan aktivitas produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur (Cap Orang Tua) yang berlokasi di Kecamatan Citeureup. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Aliansi Masyarakat Bogor (ALIMBO).
Peninjauan langsung ke lokasi perusahaan dilakukan pada Senin (24/8/2026) oleh tim gabungan lintas perangkat daerah. Tim tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, serta Bagian Hukum Kabupaten Bogor.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus respons terhadap aspirasi masyarakat yang meminta penghentian produksi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bogor. Seluruh proses dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa surat penutupan akan segera diterbitkan setelah dilakukan peninjauan lapangan dan verifikasi administrasi. Menurutnya, seluruh tahapan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, tata usaha negara, serta kewenangan pemerintah daerah.
Pemkab Bogor juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung. Pemerintah memastikan setiap aspirasi warga menjadi perhatian serius, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan menghormati proses yang sedang berjalan dan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Perusahaan juga menyebut akan melakukan langkah-langkah terkait ketenagakerjaan sebagai dampak dari penghentian aktivitas produksi.
Sebelumnya, isu keberadaan pabrik minuman beralkohol di Citeureup menjadi sorotan publik setelah sejumlah kelompok masyarakat dan organisasi menyampaikan penolakan terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol di wilayah tersebut. Aspirasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui serangkaian peninjauan dan evaluasi di lapangan.










