Kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia resmi berubah. Mulai April 2026, pemilik mobil dan motor listrik tidak lagi otomatis menikmati fasilitas pajak gratis seperti sebelumnya.
Perubahan ini terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendaraan Listrik Kini Jadi Objek Pajak
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pajak kendaraan. Artinya, baik mobil maupun motor listrik kini resmi menjadi objek pajak seperti kendaraan konvensional.
Sebelumnya, pada aturan tahun 2025, kendaraan listrik masih mendapatkan pembebasan penuh dari PKB dan BBNKB. Namun aturan itu kini sudah dicabut dan digantikan dengan regulasi baru.
Berlaku Sejak April 2026
Regulasi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026. Sejak saat itu, pemilik kendaraan listrik harus bersiap membayar pajak tahunan, yang sebelumnya bisa nol rupiah untuk komponen PKB.
Sebagai gambaran, saat masih bebas pajak, pemilik kendaraan listrik hanya membayar biaya wajib seperti SWDKLLJ. Namun ke depan, pajak akan dihitung berdasarkan nilai kendaraan, mirip dengan kendaraan berbahan bakar bensin.
Insentif Masih Ada, Tapi Tidak Sama
Meski tidak lagi gratis, pemerintah tetap membuka peluang pemberian insentif. Namun, bentuknya tidak lagi pembebasan penuh, melainkan bisa berupa:
- Pengurangan pajak
- Diskon tarif pajak
- Atau kebijakan khusus dari pemerintah daerah
Besaran insentif ini akan ditentukan masing-masing daerah, sehingga bisa berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Daerah Mulai Siapkan Aturan Turunan
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, saat ini sedang menyiapkan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan baru tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan tetap akan memberikan keringanan agar kendaraan listrik tetap menarik bagi masyarakat, sekaligus menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
Dampak bagi Masyarakat
Dengan berakhirnya pajak gratis ini, pemilik kendaraan listrik harus memperhitungkan biaya tambahan tahunan.
Meski demikian, pemerintah berupaya menjaga agar pajak kendaraan listrik tetap lebih ringan dibanding kendaraan konvensional, guna mendukung transisi ke energi bersih.










