Momen bahagia pernikahan seorang pemuda asal Garut mendadak berubah menjadi petaka. Seorang pria berinisial H (24) ditangkap polisi sesaat setelah menjalani prosesi akad nikah di wilayah Ibun, Kabupaten Bandung, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Ibun bekerja sama dengan Polres Garut. H diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor jenis Honda BeAT milik warga Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan kendaraan yang terjadi pada Rabu (13/5/2026).
Kasus bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah di Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut diketahui hilang.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dugaan pelaku yang mengarah kepada H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang tengah melangsungkan resepsi pernikahan, polisi langsung melakukan penangkapan usai prosesi ijab kabul berlangsung.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti terkait kasus curanmor. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut sontak menjadi perhatian warga karena terjadi di tengah suasana pernikahan yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi mempelai dan keluarga.










