Mabes TNI Bantah Rumor Tentara Geruduk Polda Metro Jaya untuk Bebaskan Saksi, Minta Publik Waspada Provokasi

banner 468x60

Markas Besar (Mabes) TNI membantah keras kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengerahan pasukan TNI ke Polda Metro Jaya untuk membebaskan seorang saksi yang sedang diperiksa aparat kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Menurutnya, tidak ada personel TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya sebagaimana yang ramai diperbincangkan di berbagai platform digital.

“Tidak benar ada pasukan TNI yang datang ke Polda Metro Jaya. Masyarakat diminta waspada terhadap narasi-narasi provokatif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Muhammad Nas.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video dan unggahan media sosial yang menarasikan bahwa puluhan prajurit TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Narasi tersebut kemudian dikaitkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus yang tengah ditangani kepolisian.

Mabes TNI menegaskan institusinya tidak melakukan intervensi ataupun menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tetap menjadi kewenangan Polri.

Terkait keberadaan personel TNI yang terlihat berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Mabes TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan pengamanan terhadap Jampidsus tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang, termasuk berbagai spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam regulasi dan bukan bentuk campur tangan terhadap penegakan hukum.

Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, Mabes TNI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi guna menghindari penyebaran hoaks maupun informasi yang menyesatkan.

Markas Besar (Mabes) TNI membantah keras kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya pengerahan pasukan TNI ke Polda Metro Jaya untuk membebaskan seorang saksi yang sedang diperiksa aparat kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan narasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Menurutnya, tidak ada personel TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya sebagaimana yang ramai diperbincangkan di berbagai platform digital.

“Tidak benar ada pasukan TNI yang datang ke Polda Metro Jaya. Masyarakat diminta waspada terhadap narasi-narasi provokatif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Muhammad Nas.

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video dan unggahan media sosial yang menarasikan bahwa puluhan prajurit TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Narasi tersebut kemudian dikaitkan dengan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus yang tengah ditangani kepolisian.

Mabes TNI menegaskan institusinya tidak melakukan intervensi ataupun menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian tetap menjadi kewenangan Polri.

Terkait keberadaan personel TNI yang terlihat berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Mabes TNI menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Kapuspen TNI juga menegaskan pengamanan terhadap Jampidsus tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang, termasuk berbagai spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam regulasi dan bukan bentuk campur tangan terhadap penegakan hukum.

Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, Mabes TNI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi guna menghindari penyebaran hoaks maupun informasi yang menyesatkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *