Komisi III DPR Desak Polri Bongkar Jaringan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

banner 468x60

Komisi III DPR RI meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Kasus ini saat ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan dua perusahaan yang tengah didalami penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026.

Abdullah menilai kasus ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor energi memiliki pola yang kompleks karena melibatkan rantai bisnis yang panjang serta aliran dana yang sulit dilacak. Karena itu, ia meminta penyidik menerapkan pendekatan follow the money dan follow the asset guna mengungkap aktor intelektual maupun penerima manfaat utama dari dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian pemerintah. Ia meminta seluruh pihak mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghambat penyidikan.

Polri mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Hingga kini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis berbagai dokumen untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Komisi III berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berujung pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi momentum memperkuat tata kelola sektor energi nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi yang dapat mengganggu pelayanan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *