Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur, Satpol PP Jawa Barat, TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait membongkar 160 kios yang dinilai ilegal di kawasan Puncak Pass-Segar Alam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2026). Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata dan jalur nasional Puncak yang tengah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat dan martil. Sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang jalur wisata tersebut diratakan setelah sebelumnya pemilik kios menerima surat peringatan dari pemerintah daerah. Sebagian pemilik bahkan memilih membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas melakukan penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan Puncak yang sebelumnya juga dilakukan terhadap puluhan kios di wilayah Hanjawar hingga Ciloto. Menurutnya, sebagian besar bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin dan berada di area yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.
Meski sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pedagang, proses pembongkaran tetap berjalan. Beberapa pedagang mengaku keberatan karena kehilangan sumber mata pencaharian dan belum memperoleh kepastian mengenai lokasi relokasi usaha.
Pemerintah daerah menyatakan setiap pemilik kios yang terdampak menerima kompensasi sebesar Rp10 juta. Namun, para pedagang berharap pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi, melainkan juga menyediakan tempat relokasi agar mereka dapat melanjutkan usaha yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarga.
Hingga saat ini, total kios yang telah ditertibkan di kawasan Puncak mencapai sekitar 200 unit. Pemerintah menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan guna menjaga keindahan kawasan wisata, kelancaran jalur transportasi nasional, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat setempat.










