Razia Polisi Besar-Besaran Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor Kendaraan Jadi Sasaran Utama

banner 468x60

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, polisi akan memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan.

Kepolisian menyebut pelanggaran pelat nomor menjadi salah satu fokus utama karena masih banyak pengendara yang sengaja mencopot, menutupi, memodifikasi, atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan untuk menghindari identifikasi kamera tilang elektronik (ETLE).

Operasi Patuh tahun ini mengedepankan pemanfaatan teknologi penegakan hukum berbasis digital. Sebagian besar penindakan akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah terpasang di berbagai daerah. Selain itu, petugas di lapangan juga tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.

Selain pelanggaran pelat nomor, polisi juga akan menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan, termasuk memasang pelat nomor resmi yang dapat terbaca dengan jelas. Pengendara juga diminta melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara.

Operasi Patuh 2026 digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Dengan dukungan sistem ETLE yang semakin luas, kepolisian berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat terus meningkat.

Bagi masyarakat yang selama ini menggunakan pelat nomor tidak standar atau sengaja menghalangi identitas kendaraan, polisi mengingatkan agar segera menyesuaikannya sebelum operasi dimulai guna menghindari sanksi tilang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *