Pemerintah terus mengkaji kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite guna memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut bertujuan agar bantuan energi dari negara dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana pembatasan Pertalite dilakukan untuk mengurangi kebocoran subsidi dan memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan ini tidak terkait dengan kenaikan harga BBM, melainkan pengaturan penerima manfaat subsidi.
Dalam kajian yang sedang dibahas pemerintah, masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan tinggi atau desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi menjadi sasaran utama penerima subsidi Pertalite. Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dan desil 10 merupakan kelompok tertinggi.
Penentuan kelompok desil mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik rumah tangga, serta kepemilikan aset. Data tersebut digunakan pemerintah sebagai dasar untuk menentukan penerima berbagai program bantuan dan subsidi.
Meski demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan Pertalite untuk kelompok desil tertentu masih dalam tahap pembahasan. Selama belum ada keputusan resmi, distribusi Pertalite tetap berjalan seperti biasa dan masyarakat masih dapat membeli BBM tersebut sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, sejumlah informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan maupun merek kendaraan telah dipastikan tidak benar. Pertamina menyatakan hingga saat ini belum ada aturan resmi yang melarang kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu membeli Pertalite.
Pemerintah menyatakan bahwa setiap kebijakan pembatasan BBM subsidi nantinya akan diumumkan secara resmi setelah melalui kajian dan penetapan regulasi yang berlaku.










