BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyusul temuan dugaan fasilitas mewah yang sebelumnya diungkap Ombudsman RI.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri berbagai temuan yang mencuat setelah inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Cibinong. Selain warga binaan, sekitar 50 hingga 54 pegawai lapas juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini, sudah 52 warga binaan yang kami periksa. Hari ini kami jadwalkan sekitar 50 pegawai untuk diperiksa,” ujar Rudi, Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI. Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Dalam temuan tersebut, sejumlah ruangan dilaporkan dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyebut adanya beberapa orang yang diduga warga binaan berada di kawasan tersebut saat sidak berlangsung.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan fakta yang terjadi serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, pihak Kemenimipas juga menelusuri sejumlah perbedaan kondisi lokasi yang ditemukan saat pemeriksaan internal dengan kondisi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan adanya fasilitas khusus yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan. Kemenimipas menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan hingga seluruh fakta terungkap.










