Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI 2026, Masyarakat Diimbau Kibarkan Sepanjang Agustus

banner 468x60

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Imbauan tersebut disampaikan melalui berbagai surat edaran dan sosialisasi yang diterbitkan menjelang peringatan kemerdekaan.

Selain sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan simbol nasionalisme, pengibaran Bendera Merah Putih juga merupakan kewajiban pada tanggal 17 Agustus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang tersebut mewajibkan warga negara mengibarkan bendera di rumah, kantor, sekolah, sarana transportasi, dan lingkungan masing-masing pada Hari Kemerdekaan.

Dalam ketentuannya, bendera dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari sesuai ketentuan yang berlaku. Bendera juga harus dipasang dengan cara yang menghormati martabat dan kehormatan negara.

Pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam pengibaran Bendera Merah Putih dapat memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, dan kecintaan terhadap tanah air selama bulan kemerdekaan. Berbagai kegiatan peringatan HUT ke-81 RI juga diharapkan menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan serta memperkokoh kebersamaan bangsa Indonesia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *