Bandung — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Penonaktifan tersebut dilakukan menyusul masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan baru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Dalam aturan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan.
Namun di lapangan, ditemukan praktik yang bertentangan dengan kebijakan tersebut. Temuan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menunjukkan pelayanan tidak sesuai aturan. Menanggapi hal itu, Dedi langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan pimpinan Samsat terkait.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran pengurus pajak di lingkungan Samsat. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur wajib mematuhi kebijakan pemerintah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujar Dedi dalam keterangannya, seraya menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan harus dijalankan tanpa pengecualian.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Proses pemeriksaan akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah guna memastikan adanya perbaikan sistem pelayanan ke depan.
Dedi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut melaporkan kondisi pelayanan publik. Ia berharap partisipasi tersebut dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan, khususnya di sektor perpajakan kendaraan.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus peringatan bagi seluruh aparat pelayanan pajak agar bekerja sesuai aturan dan tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses layanan.










