Polri Tetapkan 138 Tersangka Kasus Karhutla, 119 Diduga Sengaja Bakar Lahan

banner 468x60

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga 7 September 2026.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 200 laporan polisi yang telah diterima dan ditangani kepolisian terkait kasus karhutla.

Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya diproses karena unsur kelalaian.

Jumlah kasus dan tersangka masih dapat bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah perkara karhutla terus dilakukan.

Pembakaran untuk Membuka Lahan

Polri menemukan bahwa salah satu motif yang banyak ditemukan dalam kasus karhutla adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Para tersangka didominasi oleh individu yang membakar lahan di sekitar atau di atas lahan yang mereka kelola. Pembakaran dilakukan karena dianggap sebagai cara yang lebih cepat untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Namun, tindakan pembakaran lahan dapat menimbulkan risiko kebakaran meluas, terutama ketika kondisi cuaca kering dan angin cukup kencang.

Delapan Korporasi Turut Diproses

Penanganan kasus karhutla juga menyasar pihak korporasi. Polri menyebut terdapat delapan korporasi yang saat ini sedang diproses terkait perkara kebakaran hutan dan lahan.

Polri terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran lahan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.

Penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga memiliki keterlibatan dalam terjadinya karhutla.

Jumlah Kasus Terus Bertambah

Data penanganan perkara karhutla mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, Polri mencatat 169 laporan polisi dengan 113 tersangka hingga 4 September 2026.

Dalam perkembangan terbaru, jumlah tersebut meningkat menjadi 200 laporan polisi dan 138 tersangka.

Polri menegaskan penanganan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan. Masyarakat juga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat, pembakaran lahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat berujung pada proses pidana.

Dari data terbaru tersebut, 119 dari 138 tersangka karhutla diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan kelalaian.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *