Dedi Mulyadi Larang Pendakian Gunung di Jawa Barat Selama Musim Kemarau

banner 468x60

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayah Jawa Barat selama musim kemarau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau. Surat itu ditetapkan di Bandung pada 30 Agustus 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jawa Barat menyebut aktivitas pendakian menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu kebakaran gunung dan hutan. Risiko tersebut dinilai semakin tinggi karena kondisi kawasan yang lebih rentan terbakar selama musim kemarau.

Dedi meminta agar seluruh aktivitas pendakian gunung maupun hutan di Jawa Barat dihentikan sementara selama musim kemarau. Larangan juga mencakup aktivitas lain yang berpotensi memantik terjadinya kebakaran.

“Melarang semua aktivitas pendakian gunung/hutan di wilayah Jawa Barat dan/atau aktivitas lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran, selama musim kemarau.”

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Barat dan Banten, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Selain menghentikan aktivitas pendakian, pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memperkuat pengawasan serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan gunung dan hutan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berisiko menjadi pemicu kebakaran. Koordinasi antara pengelola kawasan dan pemerintah daerah diminta dilakukan secara cepat sebagai bagian dari langkah mitigasi.

Larangan tersebut berlaku selama musim kemarau, sementara batas waktu pembukaan kembali aktivitas pendakian belum ditentukan secara spesifik. Karena itu, calon pendaki disarankan mengecek status jalur kepada pengelola gunung atau kawasan konservasi masing-masing sebelum melakukan perjalanan.

Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan Pemprov Jawa Barat untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan gunung di tengah kondisi musim kemarau.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *