Dedi Mulyadi Ungkap Peran Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jabar

banner 468x60

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi masyarakat yang terus memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

Dedi menyampaikan apresiasi tersebut pada Jumat, 4 September 2026. Ia mengatakan, penerimaan dari pajak kendaraan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan berbagai fasilitas publik.

“Saya mengucapkan terima kasih pada seluruh warga Jawa Barat yang setiap hari terus melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga kita memiliki kecukupan dana untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur jalan, drainase, pemasangan PJU, trotoar di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak kendaraan dapat dirasakan melalui pembangunan dan peningkatan berbagai infrastruktur. Selain jalan, pembangunan tersebut mencakup drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga trotoar.

Salah satu contoh yang disorot Dedi adalah penataan trotoar di kawasan Pasar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai kondisi trotoar di kawasan tersebut sudah lebih tertata, meskipun masih terdapat persoalan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir sepeda motor dan aktivitas pedagang kaki lima.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga menyatakan bahwa penerimaan PKB menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur. Pada awal 2026, Dedi menyebut pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat berkontribusi terhadap pembangunan jalan, trotoar, taman, penerangan jalan, drainase, hingga CCTV.

Bahkan, Pemprov Jawa Barat menargetkan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Jawa Barat semakin terkoneksi dan dalam kondisi baik. Dedi sebelumnya menyampaikan target agar pembangunan jalan dapat rampung pada 2027, dengan pendapatan pajak kendaraan bermotor diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan beserta fasilitas pendukungnya.

Dedi menegaskan bahwa pembangunan Jawa Barat tidak hanya merupakan hasil kerja pemerintah. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat memastikan tarif PKB untuk kendaraan pribadi roda dua dan roda empat pada 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan 2025. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tidak dinaikkan.

Dengan demikian, pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan karena penerimaan tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Barat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *