Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban meninggal dunia dalam tragedi tabrakan kereta api di Bekasi. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para korban.
Kecelakaan terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat, melibatkan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line. Insiden tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa serta puluhan lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit.
Dalam keterangannya, KDM menegaskan bahwa santunan Rp50 juta diberikan kepada setiap ahli waris korban meninggal. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan bantuan kepada korban luka yang masih dirawat, masing-masing sebesar Rp10 juta.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya. Langkah ini diambil untuk meringankan beban para korban dan keluarga yang terdampak musibah tersebut.
KDM menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang berduka. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendoakan para korban serta berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) turut memastikan penanganan maksimal terhadap korban, termasuk penjaminan biaya pengobatan dan pemakaman melalui skema asuransi.
Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang. Pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan transportasi kereta api di Indonesia.










