Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap adanya sedikitnya 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Temuan tersebut diperoleh setelah Dedi melakukan inspeksi langsung ke sejumlah lokasi industri kapur di kawasan tersebut.
Menurut Dedi, sejumlah perusahaan yang diperiksa diduga belum memenuhi kewajiban terhadap pekerja, seperti pembayaran upah yang sesuai ketentuan, kepesertaan jaminan kesehatan, serta jaminan hari tua. Selain itu, beberapa perusahaan juga disebut belum terdaftar secara lengkap dan diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, aktivitas pengolahan batu kapur juga menjadi perhatian karena diduga berdampak pada kondisi lingkungan sekitar. Dedi menyebut debu hasil produksi telah memengaruhi kawasan permukiman dan meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui tingkat pencemaran yang terjadi.
Ia juga menyoroti kondisi pegunungan di sekitar area tambang yang dinilai mengkhawatirkan akibat aktivitas pengerukan. Menurutnya, pengambilan material di bagian bawah lereng berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan maupun bencana jika tidak diawasi dengan baik.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan. Jika setelah proses pembinaan dan pemberian nota pemeriksaan perusahaan tidak melakukan perbaikan, kasusnya dapat berlanjut ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan industri batu kapur Cipatat, Bandung Barat.










