Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pengusaha asal Sukabumi menuntut pengembalian dana talangan senilai Rp218,25 miliar yang diklaim telah disetorkan untuk mendukung operasional dapur perintis MBG di berbagai daerah.
Pengusaha bernama Mujazin melalui kuasa hukumnya menyebut dana tersebut merupakan bagian dari skema pengambilalihan pengelolaan 97 titik dapur perintis MBG yang sebelumnya dibangun untuk mendukung pelaksanaan program nasional tersebut. Kesepakatan kerja sama itu disebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani pada September 2025.
Menurut pihak investor, pembayaran dilakukan secara bertahap hingga mencapai total Rp218,25 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada berbagai vendor yang terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG. Namun hingga kini, hak pengelolaan 97 dapur yang dijanjikan dalam kerja sama tersebut diklaim belum pernah direalisasikan.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan proses hukum yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG. Investor meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian hukum, apakah perjanjian tersebut akan dilanjutkan atau dana yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Kuasa hukum investor menyatakan pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada pihak terkait dan berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam program MBG.
Hingga kini, polemik dana talangan ratusan miliar rupiah tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu penyelesaian lebih lanjut dari pihak berwenang. Perlu dicatat bahwa klaim mengenai dana talangan dan tuntutan pengembalian dana berasal dari pihak investor, sementara proses hukum dan verifikasi fakta masih berlangsung.










