Cirebon – Rencana Pemerintah Kota Cirebon menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000% memicu reaksi keras dari masyarakat. Setelah protes keras yang terjadi di Pati, kini giliran cirebon yang bersuara. Pedagang kecil dan pelaku UMKM menyatakan keberatan, menilai skema itu sangat membebani, terlebih di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Kalau warga Pati saja menolak kenaikan 250%, bagaimana dengan kita yang mau dinaikkan 1000%? Ini tidak masuk akal,” ujar Siti Rohmah, seorang pedagang kuliner di Pasar Kanoman.
Pemerintah Kota Cirebon: Masih Wacana
Pemkot Cirebon menegaskan bahwa kenaikan tersebut masih berupa wacana dan dalam tahap kajian. Namun, kekhawatiran masyarakat tetap tinggi mengingat dampak ekonomi yang bisa meluas.
Respons Tegas dari Gubernur Jabar
Menanggapi situasi ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), melalui unggahan di Instagram, mengimbau kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar membebaskan tunggakan PBB perorangan mulai tahun 2024 ke belakang. Ia menyebut kebijakan ini serupa dengan tindakan pemutihan tunggakan pada pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang pernah sukses dilakukan.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menambahkan bahwa surat himbauan resmi ke 27 kepala daerah sudah dikirimkan sebagai tindak lanjut dari imbauan KDM, dengan harapan kebijakan ini bisa meringankan beban warga sekaligus membangun kesadaran pajak yang lebih baik.
Di tengah penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan PBB 1000%, langkah Gubernur Jawa Barat memberikan alternatif yang lebih manusiawi. Apakah Pemkot Cirebon akan membatalkan rencana kenaikan dan mengikuti langkah pembebasan tunggakan? Publik kini menunggu keputusan yang berpihak pada rakyat,bukan memberati mereka.









