Transportasi Umum Gratis DKI untuk 15 Golongan, Mahasiswa Umum dan Penganggur Tidak Termasuk

banner 468x60

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan transportasi umum gratis bagi pekerja berpenghasilan tertentu. Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Pramono Anung ini mulai berlaku dan mencakup layanan Transjakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan sekaligus menekan polusi udara di ibu kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa pekerja swasta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) berhak memperoleh fasilitas ini. Dengan UMP DKI 2025 sebesar Rp 5.396.761, maka batas penghasilan tertinggi penerima manfaat adalah Rp 6.206.275 per bulan. Angka inilah yang kemudian disederhanakan menjadi Rp 6,2 juta untuk komunikasi publik.

Wajib Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Penerima manfaat tidak otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pergub mewajibkan pekerja swasta terlebih dahulu memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai syarat utama. KPJ berfungsi memvalidasi kelayakan berdasarkan dokumen resmi, di antaranya:

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja
  • Slip Gaji Terbaru
  • Fotokopi NPWP

Persyaratan KTP DKI ini sekaligus menegaskan bahwa pekerja komuter dari wilayah Bodetabek tidak berhak mendapatkan fasilitas transportasi gratis, meski penghasilannya memenuhi batas yang ditentukan.

Mahasiswa Tidak Termasuk, Kecuali Pemegang KJMU/KJP Plus
Mahasiswa secara umum tidak termasuk dalam 15 golongan penerima manfaat transportasi gratis. Pengecualian hanya berlaku bagi mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Artinya, fasilitas ini bukan hak seluruh mahasiswa, melainkan bagian dari perluasan program bantuan sosial yang sudah ada.

Penganggur Juga Tidak Berhak
Penganggur tidak termasuk sebagai penerima manfaat, sebab mereka tidak tercantum dalam kategori yang diatur pergub dan tidak dapat memenuhi syarat dokumen sebagai pekerja aktif. Kebijakan ini secara eksplisit dirancang untuk mendukung pekerja berpenghasilan rendah, bukan sebagai bantuan sosial universal.

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mobilitas pekerja, menekan polusi udara, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *