Ratusan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang melarang operasional angkot berusia di atas 20 tahun.
Sejak pagi hari, massa aksi sudah memadati kawasan Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi mereka. Para sopir menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian ribuan pengemudi yang masih bergantung pada angkot lama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, lebih dari 1.800 unit angkot di Kota Bogor tercatat telah berusia di atas 20 tahun dan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran para sopir, terutama karena belum adanya solusi pengganti yang dinilai siap dan adil bagi mereka.
Aksi unjuk rasa sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar Balai Kota. Aparat kepolisian melakukan pengaturan arus secara situasional dan menyiapkan kendaraan untuk membantu mobilitas warga yang biasa menggunakan angkot sebagai sarana transportasi. Meski demikian, aksi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengawalan petugas gabungan.
Menanggapi aspirasi para sopir, Pemerintah Kota Bogor menyatakan akan menunda sementara razia terhadap angkot tua. Seperti yang dilansir dari TVone, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penataan angkot secara lebih komprehensif.
“Kebijakan batas usia angkot sebenarnya sudah lama diatur dalam peraturan daerah. Namun, kami memahami dampak ekonomi yang dirasakan para sopir. Karena itu, penataan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Pemkot Bogor menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia angkot bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan transportasi publik di Kota Bogor. Ke depan, pemerintah berjanji akan melibatkan para pengemudi dalam proses pendataan dan penyusunan skema penataan, agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
Dengan adanya penundaan razia dan dialog lanjutan, Pemkot Bogor berharap dapat menemukan solusi yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap mata pencaharian para sopir angkot, sekaligus memastikan pelayanan transportasi yang aman bagi masyarakat.










