BIMA, NTB – Publik dikejutkan oleh perkembangan kasus hukum yang melibatkan beberapa anggota Polri di Bima, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba yang justru melibatkan petinggi penegak hukum itu sendiri — dari Kasat Narkoba hingga mantan Kapolres Bima Kota.
- Kasat Narkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka dan Dipecat
Ajun Komisaris Polisi Malaungi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari rumah dinasnya, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 488 gram. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin — zat yang biasanya terkandung dalam sabu-sabu.
Sebagai akibatnya, Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang Komisi Etik Profesi Polri.
- Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Menjadi Tersangka
Kasus ini berkembang lebih jauh ketika penyidik menemukan keterkaitan antara Malaungi dan atasannya: Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Penelusuran lebih dalam oleh Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di kediaman pribadi AKBP Didik di Tangerang ditemukan berbagai barang bukti termasuk:
16,3 gram sabu-sabu
50 butir ekstasi
19 butir alprazolam
5 gram ketamin
dan beberapa jenis psikotropika lainnya.
Sedangkan hasil pemeriksaan awal urine terhadap Didik menunjukkan negatif, namun pemeriksaan lanjutan melalui sampel rambut terbukti positif penggunaan narkoba, yang menguatkan adanya konsumsi zat terlarang dalam jangka waktu tertentu.










