MAKASSAR — Kasus penculikan Bilqis (4 tahun) di Makassar yang kini berhasil ditemukan di Jambi, telah mengungkap praktik sindikat perdagangan anak secara terorganisir yang memanfaatkan media sosial. Kasus ini menjadi viral setelah mengungkap jaringan yang beroperasi dengan kedok “adopsi”.
Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers membenarkan bahwa kasus Bilqis bukan sekadar penculikan biasa, melainkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Motif utama sindikat ini adalah keuntungan ekonomi murni.
“Perpindahan tangan anak ini terjadi dalam waktu singkat dengan selisih harga yang sangat mencolok,” ujar Kapolrestabes.
Diketahui, Bilqis dijual sebanyak tiga kali kepada orang yang berbeda dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp80 juta.
Kronologi Penjualan Bilqis
Berikut adalah kronologi penculikan dan serangkaian penjualan Bilqis:
- 2 November 2025: Bilqis dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.
- Korban terekam CCTV dibawa oleh seorang wanita berinisial SY (30). SY ditangkap dan mengaku menculik serta menawarkan Bilqis kepada NH melalui platform Facebook.
- NH membeli Bilqis senilai Rp3 juta dan membawanya menuju Jambi.
- Di Jambi, NH menjual Bilqis kepada pasangan AS dan MA dengan harga Rp30 juta.
- Pasangan AS dan MA kemudian menjual Bilqis kembali kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di pedalaman Jambi dengan harga fantastis, mencapai Rp80 juta.
Modus “Adopsi Ilegal” di Media Sosial
Polisi juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama para pelaku terlibat dalam penculikan dan penjualan anak.
- Pelaku NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
- Pasangan AS dan MA mengakui telah melakukan penjualan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui platform media sosial seperti TikTok dan WhatsApp, dengan menggunakan dalih “membantu proses adopsi”.
Kini, empat tersangka utama – SY (penculik), NH (perantara/penjual pertama), serta pasangan AS dan MA (penjual ke kelompok SAD) – telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Bilqis menjadi alarm keras bagi masyarakat mengenai bahaya jaringan perdagangan anak yang memanfaatkan kemudahan akses media sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami dan membongkar sisa-sisa jaringan TPPO ini serta melacak korban-korban lain.










