Akhirnya, setelah perjalanan panjang dan penuh kontroversi terkait pengajuan Presiden ke-2 Republik Indonesia sebagai pahlawan nasional, pada tanggal 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia bersama sembilan tokoh lainnya, termasuk Gus Dur dan Jenderal Sarwo Edhie, yang merupakan mertua Presiden SBY.
Peristiwa ini menuai kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat, terutama para pejuang keadilan untuk kasus pelanggaran HAM. Penetapan ini dianggap melukai banyak pihak, khususnya mereka yang mengalami langsung kekejaman tangan besi Soeharto.
Seperti yang dipaparkan wartawan senior Panda Nababan di kanal YouTube Keadilan TV dalam tayangan berjudul “Soeharto dan Bayang-bayang Kekuasaan: Gelar Pahlawan di Atas Luka Bangsa”, Panda mengungkapkan berbagai peristiwa yang menurutnya menunjukkan bahwa Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional.
Ia menyoroti salah satu syarat utama untuk menjadi pahlawan nasional, yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Panda membeberkan fakta sejarah tentang berbagai perbuatan tercela yang dilakukan Soeharto, salah satunya adalah membiarkan Ibnu Sutowo mengkorupsi dana Pertamina hingga ribuan triliun rupiah tanpa tindakan hukum. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa Soeharto pernah menyingkirkan dua orang terdekatnya, yaitu Benny Moerdani dan Soemitro Joyohadikusumo, karena mereka memperingatkan Soeharto tentang bisnis anak-anaknya.
Panda Nababan juga menambahkan daftar panjang “dosa” Soeharto terhadap republik ini, seperti kasus “kuda tuli”, pembungkaman terhadap para tokoh Petisi 50, maraknya praktik KKN, serta pelanggaran HAM pada tahun 1998. Selain Panda Nababan, majalah Tempo pun menyoroti hal serupa dalam program Putar Balik.
Sementara itu, menurut aktivis ’98 sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, Soeharto tidak layak dijadikan pahlawan nasional karena kepemimpinannya yang otoriter dan sering membungkam kebebasan pers. Adian menambahkan bahwa keberhasilan Soeharto dalam membangun infrastruktur tidak bisa dijadikan alasan utama, karena menurutnya, siapa pun pemimpinnya pasti memiliki kewajiban membangun negara—itu bukan hal yang istimewa.
Mungkin Soeharto memang memiliki jasa besar bagi negeri ini, namun ia juga meninggalkan jejak dosa besar yang tidak dapat dihapuskan. Dengan sederet catatan kelam tersebut, pantaskah Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional?
Meskipun pemerintah telah menetapkannya, namun pemerintah tidak boleh mengabaikan suara masyarakat yang menyoroti aspek-aspek kemanusiaan. Kritik tajam itu perlu dijadikan pengingat agar nilai kepahlawanan tidak kehilangan maknanya.ya.










