Resmi! Prabowo Teken Aturan Baru, Tanah Hak Milik Nganggur Bisa Disita Negara

banner 468x60

Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan tanah di Indonesia. Presiden terpilih Prabowo Subianto menandatangani aturan yang memungkinkan negara mengambil alih tanah berstatus hak milik yang dibiarkan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas pemerintah untuk mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan lahan serta mendorong pemanfaatan tanah secara produktif. Tanah yang terbengkalai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya dinilai menghambat pembangunan dan kepentingan umum.

Dalam aturan tersebut, tanah hak milik yang tidak dikelola, tidak dimanfaatkan, atau dibiarkan menganggur berpotensi dikenai sanksi hingga penyitaan oleh negara. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tanah digunakan demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan spekulasi semata.

Meski demikian, pemerintah juga menyatakan bahwa penerapan aturan ini akan melalui mekanisme dan tahapan yang jelas. Pemilik tanah disebut akan mendapatkan peringatan serta kesempatan untuk mengelola kembali lahannya sebelum langkah penyitaan diambil.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut sebagai upaya penataan agraria dan pemerataan ekonomi, sementara pihak lain meminta pemerintah memastikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan ini secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *