Ramai-ramai Tolak Pengesahan RKUHAP

banner 468x60

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad; Adies Kadir; Saan Mustafa; dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Seperti biasa, hasil kerja DPR menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari ahli hukum tata negara hingga mahasiswa. Mahasiswa bersama koalisi masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan undang-undang tersebut. Mereka mengingatkan para wakil rakyat bahwa pengesahan RKUHAP dapat mengancam reformasi hukum dan masa depan demokrasi.

Koalisi sipil menilai undang-undang ini cacat baik dari segi prosedur maupun substansi. Mereka menuding DPR gagal memenuhi standar meaningful participation sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Tempo, aktivis Perempuan Mahardika, Avifah, menegaskan bahwa sejak awal penyusunan hingga pengesahan, suara perempuan hampir tidak dilibatkan. Padahal, dalam konsideran, RKUHAP menjanjikan perlindungan bagi kelompok rentan. “Namun faktanya, tidak ada partisipasi suara perempuan dalam proses penyusunan RKUHAP,” ujar Avifah di Gerbang Pancasila DPR, Selasa.

Berdasarkan catatan koalisi sipil, terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHAP, antara lain Pasal 5, 7, 8, 16, 74, 90, 93, 105, 112A, 124, 132A, dan 137. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iqbal Muharam Nurfahmi, menyebut pengesahan ini sebagai bentuk pembangkangan pembentuk undang-undang terhadap agenda reformasi Polri. Sebab, dalam RKUHAP, kepolisian memiliki kewenangan yang sangat luas. “Pengesahan RKUHAP adalah bentuk kemunduran reformasi hukum di Indonesia,” kata Iqbal di Gerbang Pancasila DPR pada Selasa, 18 November 2025.

Sementara itu, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa proses pembahasan RKUHAP yang dikebut dan sarat pasal bermasalah berpotensi mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kebebasan akademik di Tanah Air.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Muhammad Fitrah Aryo, mengatakan bahwa proses penyusunan RKUHAP jauh lebih berbahaya daripada proses penyusunan undang-undang sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *