Sebuah infografis dengan tagar #SemuaBisaKena mendadak viral di media sosial beriringan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. Flyer tersebut menyebarkan ketakutan masif: mulai dari penyadapan diam-diam hingga pembekuan rekening sepihak oleh aparat tanpa izin hakim.
Namun, benarkah isi flyer tersebut? Ataukah ini sekadar disinformasi? DPR RI dengan tegas membantah, menyebutnya tidak benar. Namun, koalisi masyarakat sipil dan pakar hukum memiliki pandangan berbeda yang patut dicermati. Mari kita bedah satu per satu klaim viral tersebut berdasarkan naskah akademik dan analisis yuridis terbaru.
Klaim 1: Penyadapan dan “Mengutak-atik” HP Tanpa Izin Hakim
Poin pertama flyer menyebutkan aparat bisa diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital tanpa batasan (merujuk Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas membantah narasi ini. Ia menyatakan bahwa penyadapan tetap harus seizin pengadilan. DPR berdalih bahwa mekanisme teknis penyadapan akan diatur dalam undang-undang terpisah (lex specialis) sesuai amanat Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru.
Di sinilah letak “zona abu-abu”-nya. Meskipun DPR menjanjikan izin pengadilan, para ahli hukum menyoroti bahwa UU khusus penyadapan tersebut belum terbentuk. Kekhawatiran publik dinilai valid karena tanpa aturan turunan yang ketat saat ini, ada celah hukum yang memungkinkan aparat bertindak represif sebelum regulasi pengawasnya disahkan.
Klaim 2 & 3: Pembekuan Rekening dan Penyitaan HP Sepihak
Flyer mengklaim polisi bisa membekukan tabungan dan akun medsos (Pasal 132A) serta menyita HP/Laptop (Pasal 112A) bahkan jika Anda bukan tersangka, tanpa izin hakim.
Berdasarkan riset yuridis, kekhawatiran ini terkonfirmasi. KUHAP baru memang menolak konsep “Hakim Pemeriksa Pendahuluan” (kontrol di awal/izin hakim sebelum bertindak) demi alasan efisiensi penegakan hukum.
Pasal 112A dan 132A memungkinkan penyitaan dan pemblokiran aset digital dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik. Kontrol pengadilan baru bisa dilakukan setelah tindakan terjadi (ex post), yakni melalui mekanisme Praperadilan. Artinya, aset Anda bisa dibekukan dulu, baru Anda protes ke hakim kemudian. Ini divalidasi oleh pakar sebagai potensi pelanggaran privasi dan hak milik yang rentan disalahgunakan.
Klaim 4: Penangkapan Tanpa Konfirmasi Tindak Pidana
Aparat bisa menangkap, menggeledah, dan menahan seseorang di tahap “Penyelidikan” (sebelum jelas ada tindak pidana) merujuk pada Pasal 513.
Klaim ini dinilai valid secara yuridis oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Tahap penyelidikan seharusnya baru mencari tahu apakah ada tindak pidana, belum menetapkan siapa pelakunya. Memberikan kewenangan upaya paksa (penahanan) di tahap yang masih “remang-remang” ini dianggap para ahli sebagai kemunduran besar dari prinsip KUHAP 1981, yang berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat di lapangan.
Antara Modernisasi dan “Cek Kosong”
UU KUHAP baru yang akan berlaku efektif 2 Januari 2026 ini memang membawa angin segar modernisasi, seperti aturan Restorative Justice dan Plea Bargaining. Namun, di balik modernisasi itu, terdapat paradoks besar: efisiensi penegakan hukum diperkuat, namun kontrol yudisial di awal (izin hakim) justru diperlemah.
Flyer yang beredar bukanlah sepenuhnya “hoaks”, melainkan representasi dari kekhawatiran publik atas hilangnya kontrol ex-ante (pencegahan) terhadap wewenang aparat. Meskipun DPR menjamin adanya perlindungan HAM, faktanya perlindungan tersebut kini lebih bersifat post-factum (setelah kejadian) melalui Praperadilan yang diperluas objeknya.
Mengingat UU ini akan berlaku 2026, masyarakat perlu memahami hak-hak baru mereka, terutama perluasan hak Praperadilan. Jika terjadi penyitaan atau penahanan yang dirasa sewenang-wenang, Praperadilan kini bisa menguji sah/tidaknya penetapan tersangka hingga penggeledahan










