Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan gebrakan baru di bidang kesehatan dengan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan membayar iuran secara rutin.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.
“Ya, secara otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun mengalami tunggakan pembayaran, terutama dari kalangan tidak mampu. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini akan dilaksanakan secara tepat sasaran, terukur, dan diawasi dengan ketat.
Syarat Peserta yang Bisa Mendapat Pemutihan
Untuk bisa memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
- Dialihkan ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI);
- Merupakan peserta dari kalangan tidak mampu;
- Terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat memperluas jangkauan layanan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Yang penting pelaksanaannya harus tepat sasaran, agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutur Cak Imin.
Program pemutihan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat sistem jaminan sosial dan mempercepat pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.










