Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang pada Senin malam. Penangkapan tersebut langsung disusul dengan penyegelan sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tujuh ruangan di kantor Pemkab disegel oleh penyidik KPK. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta pengamanan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Petugas KPK terlihat memasang garis segel di beberapa ruangan strategis, termasuk ruang pimpinan dan sejumlah unit kerja tertentu. Aktivitas di sekitar kantor Pemkab pun sempat dibatasi, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi merilis konstruksi perkara maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan. Namun, OTT tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi lengkap, termasuk identitas tersangka, pasal yang disangkakan, serta barang bukti yang diamankan, dalam konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten setempat menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK. Pelayanan publik, menurut pihak Pemkab, tetap berjalan seperti biasa meski sejumlah ruangan disegel untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di daerah serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.










