Omon-omon UU Perampasan Aset

banner 468x60

Lagi dan lagi, rakyat dikhianati oleh para pejabat! Kemarin giliran mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan, Nadiem Makarim, yang “dikenakan rompi pink” oleh Kejaksaan Agung. Nilai korupsinya pun bikin geleng-geleng kepala, dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp1,98 triliun. Fantastis, bukan? Padahal, apa kurangnya harta Nadiem?

Sebelum menjadi menteri saja, nilai harta kekayaan Nadiem yang dilaporkan ke LHKPN sudah mencapai Rp1,23 triliun dan melonjak menjadi Rp4,87 triliun pada tahun 2022. Hal ini disebabkan surat berharga miliknya yang meningkat menjadi Rp5,66 triliun. Dilansir dari CNBC Indonesia, lonjakan tersebut seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat sebagai pemilik 522.053.000 saham (20,5%).

Lalu, kenapa masih korupsi? Harta sudah menggunung pun masih ingin mencuri uang rakyat. Sepertinya penyakit korupsi sudah menjadi kanker ganas yang menggerogoti tubuh Indonesia. Para perampok uang rakyat ini bukan hanya berasal dari pejabat yang hartanya sedikit, tetapi juga pejabat yang sudah sangat kaya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa solusi nyata untuk mencegah kanker ini agar tidak menyebar dan mematikan Indonesia lebih cepat?

Untuk mengatasi kanker ini, tercetuslah ide membuat UU Perampasan Aset yang kini menjadi tuntutan rakyat melalui aksi-aksi demonstrasi akhir-akhir ini. Namun, mengapa masih belum terealisasi? Apa kesulitannya sehingga undang-undang ini belum juga disahkan?

Menurut Tempo.co, RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh PPATK pada tahun 2008, saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). RUU ini sebenarnya sudah dirancang sejak tahun 2003, dengan inspirasi dari Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). RUU ini bahkan sudah masuk Prolegnas, tetapi belum mendapat perhatian serius dari DPR.

Kemudian, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali dibahas. Menurut Mahfud MD, melalui kanal YouTube-nya, Presiden Jokowi sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak periode pertama pemerintahannya (2014–2019). Namun, DPR tidak kunjung membahasnya. Jokowi bahkan sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) agar RUU masuk Prolegnas, tetapi selalu mandek.

Mengapa begitu sulit mengesahkan undang-undang ini? Apakah DPR menjadi satu-satunya lembaga yang bisa mengesahkannya? Ternyata tidak. Jika pemerintah serius, presiden sebenarnya mampu mengesahkan undang-undang tanpa DPR. Caranya adalah dengan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Perpu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, meskipun sifatnya sementara.

Lalu, mengapa presiden tidak juga mengeluarkan Perpu sebagai bukti keseriusan dalam memberantas korupsi yang semakin merajalela? Padahal mulai dari Presiden Jokowi hingga Presiden Prabowo terus menegaskan pentingnya undang-undang perampasan aset.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan:

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik saja deh itu.”

Presiden Prabowo tidak hanya sekali menyatakan dukungannya terhadap pengesahan undang-undang ini. Ia beberapa kali mengeluarkan pernyataan serupa di berbagai kesempatan. Lalu, apa lagi yang menjadi kesulitan seorang presiden untuk mengesahkannya?

Kalau melihat realita, kecil kemungkinan undang-undang ini tidak lolos. Koalisi Merah Putih di parlemen hampir bulat mendominasi, hanya menyisakan satu partai saja yang tidak berada di barisan, yaitu PDIP. Walaupun sebenarnya, separuh kaki PDIP pun sudah berada di koalisi Merah Putih.

Jika sudah seperti ini, seharusnya tanpa Perpu pun pemerintah dan DPR bisa segera mengesahkan undang-undang ini. Apakah undang-undang ini hanya dijadikan “omon-omon” politik untuk meraih simpati masyarakat? Agar pemerintah tampak seperti pembela rakyat yang ingin memberantas korupsi? Apakah undang-undang perampasan aset ini sekadar politik pencitraan, sementara baik pemerintah maupun DPR sebenarnya khawatir suatu saat undang-undang ini menjadi “senjata makan tuan” yang menggerus harta yang sudah mereka timbun?

Salam akal sehat!
(KA)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *