Cianjur — Seorang oknum guru SMP berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terbukti merampok kerabatnya sendiri yang berusia 69 tahun. Aksi tersebut diduga dipicu oleh kecanduan judi online.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada 11 Januari 2026 di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban yang kerap menyimpan uang di dalam rumah.
Dalam aksinya, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Lansia tersebut dipukul, diseret, diikat, serta ditutup matanya sebelum pelaku menggasak harta benda milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan selama lima hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memiliki riwayat kecanduan judi online dan telah menghabiskan sejumlah besar uang untuk aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk kecanduan judi online yang tidak hanya merusak kondisi finansial, tetapi juga mendorong tindakan kriminal serta merusak hubungan keluarga. Rendahnya literasi keuangan, pengaruh lingkungan, dan lemahnya kontrol diri disebut sebagai faktor yang dapat meningkatkan risiko kecanduan judi online.










