Kota Tual, Maluku — Sebuah insiden tragis terjadi di wilayah Kota Tual, Provinsi Maluku, yang melibatkan seorang oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri dan seorang pelajar berusia 14 tahun, hingga mengakibatkan siswa itu tewas. Peristiwa ini memicu kecaman luas dari masyarakat, tokoh politik, serta lembaga hak asasi manusia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Februari 2026, saat personel Brimob sedang melakukan patroli cipta kondisi di kawasan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada dini hari. Saat itu, dua sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar Arianto Tawakal (14) dan kakaknya melintas di Jalan Maren.
Oknum Brimob yang diidentifikasi sebagai Bripda Masias Siahaya (MS) menegur mereka dan melakukan tindakan kekerasan. Menurut laporan, pelaku memukul kepala korban menggunakan helm taktikal yang mengakibatkan Arianto terjatuh dan mengalami benturan fatal pada bagian kepala. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Polda Maluku menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pelajar tersebut. Penyidik kini telah menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan, dan tersangka menjalani pemeriksaan pidana serta pemeriksaan kode etik di internal kepolisian.
Bripda MS terancam pidana penjara hingga 15 tahun berdasarkan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bisa dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Reaksi Pemerintah dan Lembaga
Pihak kepolisian — baik di tingkat pusat maupun Polda Maluku — menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan akuntabel. Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa proses hukum dan kode etik akan berjalan sesuai aturan, serta mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk mengawal prosesnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, dan meminta proses hukum yang transparan serta adil.
Anggota DPR RI dari Komisi X Pendidikan juga mengecam kekerasan tersebut karena melibatkan anak di bawah umur dan menuntut agar proses hukum berjalan secara terbuka tanpa upaya menutup-nutupi fakta.
Dampak Sosial
Insiden ini memicu kemarahan warga setempat dan perhatian nasional. Warga di berbagai daerah menyerukan perlunya reformasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap aparat negara yang melanggar hak asasi. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh pentingnya perlindungan terhadap anak dan akuntabilitas aparat penegak hukum.










