Jakarta — Nama Presiden kedua RI, Soeharto, kembali masuk dalam daftar usulan calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Namun, usulan tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari sejumlah pihak, terutama aktivis HAM, sejarawan, dan kelompok masyarakat sipil.
Penolakan tersebut muncul akibat berbagai catatan kelam sepanjang masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Soeharto selama lebih dari tiga dekade.
Pelanggaran HAM Berat
Sejumlah kelompok menilai Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan mengingat keterlibatannya dalam sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Peristiwa 1965–1966, Tragedi Tanjung Priok, operasi militer di Aceh dan Timor Timur, hingga kasus kekerasan terhadap masyarakat Papua menjadi deretan peristiwa yang disebut masih menyisakan luka sejarah.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masa pemerintahan Soeharto juga identik dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keluarga inti dan kroni dekatnya disebut mendapatkan berbagai hak istimewa dalam bisnis dan politik.
Lembaga Transparency International bahkan pernah menyebut Soeharto sebagai salah satu pemimpin negara paling korup di dunia, dengan dugaan kerugian negara mencapai miliaran dolar.
Penindasan Kebebasan Berpendapat
Di era Orde Baru, pemerintah dikenal membatasi kebebasan sipil.
Aktivis, jurnalis, mahasiswa, hingga warga yang bersuara kritis kerap berhadapan dengan pembungkaman, pembredelan media, hingga penangkapan sewenang-wenang.
Sejumlah kasus penghilangan paksa pada 1997–1998 masih menjadi bayang-bayang gelap hingga kini.
Kerusuhan Mei 1998
Kejadian Kerusuhan Mei 1998—yang memicu kekerasan terhadap etnis Tionghoa, penjarahan, dan aksi brutal lainnya—disebut sebagai salah satu kegagalan rezim dalam melindungi warganya.
Peristiwa ini mempercepat runtuhnya pemerintahan Soeharto dan menandai era reformasi.
Mengingat Sejarah dengan Bijak
Sejumlah aktivis menilai, penolakan terhadap gelar pahlawan bukan untuk menghapus sejarah, tetapi untuk menghormati para korban serta memastikan kesalahan masa lalu tidak terulang.
Pemberian gelar pahlawan nasional bagi tokoh dengan rekam jejak kontroversial dinilai dapat mencederai keadilan dan ingatan kolektif bangsa.
Dewan GTK sendiri belum memberikan keputusan final terkait usulan tersebut. Pemerintah akan mempertimbangkan seluruh masukan publik sebelum menentukan apakah Soeharto layak menerima gelar pahlawan nasional atau tidak.










