SAMOSIR, SUMATERA UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana banjir bandang. Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Fitri Agus Karo-karo diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dengan total anggaran sebesar Rp1,515 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang yang terjadi di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Kronologi Kasus
Banjir bandang melanda Desa Sihotang pada 3 November 2023, menyebabkan kerusakan permukiman warga dan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat melalui Kemensos mengucurkan bantuan penguatan ekonomi masyarakat pada tahun anggaran 2024.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi penyimpangan. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara tunai (cash transfer) kepada para korban justru dialihkan menjadi bantuan barang melalui pihak ketiga. Perubahan skema tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.
Proses Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen keuangan, serta hasil audit independen.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan,” ujar pihak Kejari Samosir.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan bantuan.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Pemkab menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengikuti perkembangan kasus sesuai fakta hukum.










