JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, resmi memerintahkan seluruh platform e-commerce untuk menutup toko-toko yang menjual pakaian impor bekas atau thrifting. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 6 November, sebagai langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran pakaian bekas impor yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta platform e-commerce memblokir dan menindak akun yang terindikasi menjual pakaian bekas impor. Ia juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan dari masing-masing platform untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Alasan Pengetatan Aturan Thrifting
- Aktivitas thrifting dinilai mengganggu dan merugikan industri tekstil lokal.
- Pemerintah ingin mendorong e-commerce untuk memberi ruang lebih besar bagi produk lokal.
- Kebijakan ini diharapkan membuka peluang ekonomi baru yang lebih produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dampak yang Diharapkan
- Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk beralih ke produk lokal.
- Peningkatan kualitas dan daya saing produsen lokal.
- Pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil melalui penguatan industri tekstil dalam negeri.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat ekosistem produk lokal dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pakaian bekas impor. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung industri lokal dengan beralih menggunakan produk buatan dalam negeri.










