KDM Sidak Pabrik Aqua, Kaget Sopir Hanya Dibayar Rp125 Ribu per Hari

banner 468x60

Subang – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dikenal dengan sebutan Kang Dedi Mulyadi (KDM), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik air minum kemasan bermerek Aqua di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sidak yang ditayangkan melalui kanal YouTube pribadinya itu mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di balik operasi pabrik tersebut.

Sumber Air Ternyata dari Sumur Bukan Pegunungan

Dalam kunjungannya, KDM menemukan bahwa sumber air yang digunakan pabrik tersebut bukan berasal dari pegunungan, sebagaimana yang selama ini diasumsikan masyarakat, melainkan dari sumur atau air bawah tanah di area pabrik.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai klaim kemurnian dan keberlanjutan sumber air yang digunakan perusahaan air minum tersebut.

Sopir Hanya Digaji Rp125 Ribu per Hari

Selain soal sumber air, KDM juga menyoroti kondisi para sopir truk pengangkut air minum yang disebut hanya menerima upah sebesar Rp125.000 per hari.
Padahal, para sopir tersebut harus bekerja dengan beban dan risiko tinggi, termasuk mengangkut muatan yang melebihi batas kapasitas kendaraan hingga tiga kali lipat.

KDM menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena selain merugikan sopir, juga membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Truk yang kelebihan muatan itu sangat berisiko. Bisa menyebabkan kecelakaan, kendaraan cepat rusak, bahkan mempercepat kerusakan jalan,” ujar KDM dalam video sidaknya.

Risiko dan Dampak Kelebihan Muatan

Kelebihan muatan (Over Load) dapat mengakibatkan berbagai kerusakan pada kendaraan seperti ban cepat pecah, rem aus, serta truk rawan terguling.
Tidak hanya itu, jalan raya juga menjadi lebih cepat rusak akibat sering dilalui kendaraan berat yang tidak sesuai standar.
Kondisi ini akhirnya membuat pemerintah harus terus memperbaiki infrastruktur jalan, yang berujung pada pemborosan anggaran negara.

Aturan Upah dan Muatan Sopir Truk

Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur besaran upah untuk sopir kendaraan bermuatan besar.
Sistem pengupahan sopir masih mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan dan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahun.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan baru terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) guna meningkatkan kesejahteraan sopir serta menegakkan standar keselamatan angkutan barang.

Aturan ODOL juga mencakup pembatasan jam operasional truk di jalan non-tol dan tol dalam kota pada jam sibuk, serta penyesuaian dimensi kendaraan, distribusi muatan, dan persyaratan teknis lainnya.

Transparansi dan Keadilan Industri

Sidak KDM ke pabrik Aqua ini membuka mata publik bahwa masih banyak persoalan tersembunyi di balik industri besar, mulai dari pengelolaan sumber daya air, kesejahteraan pekerja, hingga kepatuhan terhadap regulasi muatan kendaraan.
KDM menegaskan pentingnya transparansi, tanggung jawab sosial, dan kepatuhan hukum agar dunia usaha di Indonesia dapat berjalan adil dan berkelanjutan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *