Bandung — 7 Desember 2025
Komite Daerah Mitigasi (KDM) resmi mengeluarkan moratorium penebangan hutan untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (7/12) dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, sebagai respons atas meningkatnya laju deforestasi dan kerusakan ekosistem di kawasan pegunungan serta hutan lindung provinsi tersebut.
Ketua KDM Jawa Barat, Dr. Ananta Wibawa, menegaskan bahwa moratorium ini berlaku mulai hari ini hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu evaluasi menyeluruh atas tata kelola hutan di provinsi itu.
“Kami mengambil langkah tegas. Laju kehilangan tutupan pohon di Jawa Barat meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir. Moratorium ini adalah rem darurat untuk menghentikan kerusakan lebih jauh,” ujar Ananta.
Latar Belakang: Banyak Wilayah Kritis
KDM mencatat sedikitnya 42 ribu hektare hutan di Jawa Barat masuk kategori rawan kritis, terutama akibat:
pembukaan lahan ilegal,
perluasan industri tanpa izin lingkungan,
penebangan komersial yang melebihi kapasitas reforestasi, dan
perambahan di kawasan pegunungan seperti Halimun, Pangalengan, Sukabumi, dan Kuningan.
Dalam 12 bulan terakhir, beberapa daerah seperti Sukabumi Selatan, Bogor Barat, dan Cianjur juga mengalami longsor besar yang diduga berkaitan dengan hilangnya tutupan hutan.
Isi Moratorium
KDM menjelaskan bahwa moratorium ini mencakup:
- Larangan total penebangan pohon skala besar
Baik oleh korporasi maupun proyek berbasis konsesi kehutanan.
- Penghentian sementara izin baru
Tidak ada izin pembukaan lahan, izin tebang, maupun izin perluasan industri berbasis kayu yang akan diterbitkan.
- Penertiban kawasan hutan lindung dan taman nasional
Tim gabungan akan mulai patroli di wilayah rawan seperti Gunung Halimun, Gunung Gede-Pangrango, dan Cijambe.
- Audit tata kelola hutan
Dalam tiga bulan ke depan, seluruh izin lama akan ditinjau ulang untuk memastikan legalitas dan dampaknya.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri
KDM memastikan bahwa moratorium ini tidak bertujuan menghentikan mata pencaharian masyarakat adat atau petani hutan, tetapi fokus pada industri besar yang selama ini berkontribusi signifikan terhadap kerusakan.
“Masyarakat adat tetap boleh melakukan aktivitas berbasis kearifan lokal yang tidak merusak. Yang kami rem adalah penebangan masif yang mengancam keselamatan ekologis Jawa Barat,” jelas Ananta.
Sementara itu, sejumlah perusahaan kayu dan pengolahan furnitur besar diwajibkan melakukan penyesuaian produksi, termasuk pemanfaatan stok lama dan bahan alternatif.
Dukungan dan Tantangan
Sejumlah organisasi lingkungan menyambut positif kebijakan ini, namun menekankan bahwa moratorium harus diikuti dengan:
penegakan hukum yang kuat,
pemantauan lapangan yang konsisten,
dan program rehabilitasi hutan yang jelas.
Peneliti ekologi Universitas Padjadjaran, Rizky Nasrullah, mengatakan bahwa Jawa Barat adalah salah satu provinsi paling padat penduduk di Indonesia, sehingga tekanan terhadap hutan sangat tinggi.
“Tanpa intervensi tegas, banjir bandang dan longsor akan semakin sering terjadi. Moratorium ini langkah penting, tapi implementasinya harus ketat,” ujarnya.
KDM Siapkan Program Reforestasi 2026
Sebagai lanjutan kebijakan, KDM menargetkan program penanaman kembali 5 juta pohon pada tahun 2026, bekerja sama dengan masyarakat, kampus, komunitas pencinta alam, hingga sektor swasta.
Program prioritas akan difokuskan pada:
Cianjur Selatan
Sukabumi – Nyalindung
Bogor Barat
Kuningan – Ciremai
Garut – Papandayan










