Kasus ASDP: Presiden Rehabilitasi Eks Direksi, Bebas dari Tahanan namun Penyelidikan Tetap Berlanjut

banner 468x60

Jakarta, 25 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi menjatuhkan keputusan rehabilitasi terhadap tiga mantan eksekutif PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Keputusan tersebut membuat status penanganan kasus ketiganya berpindah dan tidak lagi berada di bawah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul keputusan itu, pada 28 November 2025, ketiganya resmi dibebaskan dari tahanan.

Latar Belakang Kasus: Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kasus bermula dari proses kerja sama usaha sekaligus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022. KPK menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut, yang kemudian berujung pada penyidikan terhadap jajaran direksi ASDP saat itu.

Pada 20 November 2025, Pengadilan memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta, setelah dianggap menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,25 triliun. Dua mantan direktur lainnya divonis 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim yang menyampaikan dissenting opinion menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak sepenuhnya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Ira menolak seluruh tuduhan. Ia menegaskan akuisisi PT JN justru menguntungkan negara karena ASDP mendapatkan 53 kapal berikut izin operasionalnya.

Dampak Rehabilitasi dan Respons Publik

Keputusan rehabilitasi dari Presiden memicu perdebatan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden yang melemahkan penegakan hukum. Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat mengaburkan akuntabilitas keuangan negara, mengingat fakta vonis dan estimasi kerugian tetap tercatat.

Sebaliknya, pihak yang mendukung keputusan tersebut menilai rehabilitasi diperlukan sebagai upaya melindungi individu yang diduga menjadi korban putusan kontroversial—terutama dengan adanya dissenting opinion yang menunjukkan perbedaan pandangan hakim mengenai unsur pidana kasus tersebut.

Penyelidikan Tetap Berlanjut

Meski ketiga mantan direksi ASDP telah bebas, KPK menegaskan bahwa kasus ASDP belum selesai. Fokus penyelidikan kini diarahkan kepada pihak lain yang dianggap berperan signifikan, salah satunya pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak swasta tetap berjalan dan lembaga antikorupsi tersebut terus menuntaskan penyidikan.

Isu Besar di Balik Kasus

Kasus ASDP menjadi salah satu contoh paling menonjol mengenai hubungan antara kewenangan politik eksekutif dengan independensi penegakan hukum. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, publik menaruh perhatian besar pada bagaimana akuntabilitas BUMN dijaga serta bagaimana rehabilitasi presiden diterapkan dalam konteks hukum.

Perdebatan pun mengemuka: apakah rehabilitasi harus menjadi instrumen pembetulan putusan yang dinilai keliru, ataukah justru mengancam independensi sistem peradilan?

Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu ujian terbesar pemerintahan dalam menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan integritas penegakan hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *