Indonesia Rela Bayar Rp16,9 T Demi Gabung Dewan Perdamaian Ala Trump

banner 468x60

Indonesia resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah dikonfirmasi tergabung dalam dewan tersebut. Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga turut diundang oleh Trump. Namun, tidak semua negara menyambut baik undangan tersebut.

Berikut daftar negara yang telah mengonfirmasi sikap mereka, baik yang bergabung, menolak, maupun yang masih mempertimbangkan:

Dikonfirmasi bergabung:
Israel, Maroko, Argentina, Hungaria, Belarus, Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Uni Emirat Arab, Vietnam, Kazakhstan, Bahrain, Albania, Armenia, Azerbaijan, Uzbekistan, Kosovo, Kuwait, dan Paraguay.

Dikonfirmasi menolak:
Prancis, Denmark, Norwegia, Swedia, dan Slovenia.

Belum mengonfirmasi atau masih ditinjau:
Inggris, Italia, Rusia, dan Kanada. Sebagian besar negara Eropa masih menunjukkan sikap ragu-ragu.

Trump menetapkan masa keanggotaan Board of Peace (BOP) selama tiga tahun. Negara yang menginginkan status permanen, termasuk Indonesia, disebut harus membayar sekitar Rp16,8 triliun. Sementara itu, jabatan ketua dewan dikabarkan akan tetap dipegang oleh Trump seumur hidupnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan alasan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BOP) besutan Presiden Amerika Serikat tersebut.

“Keanggotaan Indonesia di dalam BOP bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan serta perlindungan warga sipil,” kata Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, dalam jumpa pers virtual, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, keikutsertaan Indonesia juga bertujuan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza. “Kami melihat Board of Peace sebagai mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Vahd Nabyl membantah kabar yang menyebut adanya iuran wajib sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun. Ia menegaskan, negara anggota yang hanya bergabung selama tiga tahun tidak diwajibkan membayar iuran sebesar itu.

“Sejauh ini belum ada pembahasan terkait pembayaran tersebut, baik untuk keanggotaan permanen maupun tiga tahun. Namun, keanggotaan ini tidak mengharuskan adanya pembayaran, terutama bagi negara yang tidak bersifat permanen,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *